Ajaran tentang aqiqah sudah sangat jelas disabdakan oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya, beliau menyebutkan bahwa seorang bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh setelah kelahirannya, disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama.

Hadits tentang Aqiqah

Rasulullah SAW bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).

Pesan penting dalam hadits ini adalah anjuran untuk menyebarluaskan kebahagiaan, kenikmatan, dan nasab. Aqiqah juga menjadi salah satu bentuk taqarrub kepada Allah serta manifestasi rasa syukur atas karunia-Nya.

Sudah menjadi ketetapan bahwa aqiqah bagi bayi laki-laki disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan bagi bayi perempuan cukup dengan satu ekor kambing. Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh mengganti kambing dengan hewan lain seperti sapi? Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari Nu Online.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yaitu dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, hal. 535).

Dari keterangan ini, jelas bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi diperbolehkan. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa hewan tersebut lebih utama dibanding kambing.

Bagaimana jika sapi dijadikan aqiqah untuk tujuh anak? Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau ada sekelompok orang yang berpatungan dalam sapi atau unta tersebut, maka hal itu diperbolehkan. Baik semua berniat aqiqah atau sebagian berniat aqiqah dan sebagian lainnya hanya mengambil dagingnya untuk dimakan bersama,” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VIII, hal. 409).

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa beraqiqah dengan sapi yang dibagi untuk tujuh anak diperbolehkan, sebagaimana halnya dalam ibadah kurban.

Bagi orang tua yang anaknya belum diaqiqahi dan telah memiliki rezeki yang cukup, sebaiknya segera melaksanakan aqiqah sebagai bentuk syukur kepada Allah. Mengenai jenis hewan yang digunakan, kambing tetap menjadi pilihan utama sesuai dengan sunnah. Namun, aqiqah dengan sapi atau unta juga diperbolehkan, bahkan ada pendapat yang menyebutkan bahwa hal tersebut lebih utama. Selain itu, sapi dapat digunakan untuk aqiqah hingga tujuh anak, sebagaimana dalam kurban.(ri)